SISTEM PERKAWINAN SUKU BUGIS

 

Memilih pasangan bagi orang bugis selalu saja didasarkan pada kesederajatan,. Agak susah bagi masyarakat bugis yang berasal dari kalangan bawah kemudian melamar gadis yang berasal dari kalangan atas. Kalangan diatas yang dimaksud adalah dengan status bangsawan , pendidikan yang memadai atau jabatan pemerintahan. Sejak awal, seorang laki-laki bugis diajari di dalam rumah masing- masing untuk bergaul dengan kalangannya sendiri. Disaat memilih pasangan, kalau bukan dari keluarganya sendiri maka selalu saja berdasarkan kesetaraan. Jika ada dari kalangan bawah menikahi perempuan dari kalangan atas maka akan muncul istilah magelli ceraq’ “membeli darah” ini tetap boleh dilakukan jika kedua belah pihak setuju dengan ini.

 Dalam masyarakat suku bugis gelar kerajaan sangat berpengaruh dalam perkawinan, masih banyak masyarakat bugis yang menikahkan anaknya dengan anggota keluarganya sendiri. Pada masyarakat bugis tata upacara adat perkawinan ada dua yaitu: perkawinan dengan bentuk peminangan yaitu: perkawinan yang dilakukan dengan cara melakukan lamaran dan perkawinan anyala yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa melalui lamaran. Kebiasaan melakukan perkawinan dengan sesama saudara sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Perjodohan ini dilakukan oleh orang yang dituakan atau pamatoa. Dalam hal mencari jodoh dalam kalangan masyarakat desanya sendiri, adat bugis-makasaar menetapkan perkawinan yang ideal:

1.      Perkawinan yang disebut assialang marola ( antara saudara sepupu derajat pertama, baik dari pihak ayah atau ibu )

2.      Perkawinan yang disebut assialana memang ( antara saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah maupun ibu)

3.      Perkawinan yang disebut ripaddeppe’ mabelae ( antara sepupu derajat ketiga, baik dari pihak ayah atau ibu )Perkawinan antara saudara-saudara sepupu tersebut walaupun dianggap ideal, bukan suatu hal yang diwajibkan, sehingga banyak para pemuda yang dapat saja kawin dengan gadis yang bukan saudara sepupunya. Adapun perkawinan yang dilarang karena dianggap sumbang (salimara’) adalah

a)      Perkawinan antara anak dengan ibu atau ayah

b)      Perkawinan antara saudara saudara sekandung

c)      Perkawinan antara menantu dan mertua

d)     Perkawinan antara paman atau bibi dengan kemenakannya

e)      Perkawinan antara kakek atau nenek dengan cucu

Perkawinan yang dilangsungkan dilakukan secara adat melalui deretan kegiatan sebagai berikut:

Ø  Mappuce-puce ialah kunjungan dari pihak laki-laki kepada pihak si gadis untuk memeriksa kemungkinan apakah peminangan dapat dilakukan.

Ø  Massuro ialah kunjungan dari utusan pihak laki-laki kepada pihak sigadis untuk membicarakan waktu pernikahan, jenis sunreng atau mas- kawin, balanja atau belanja perkawinan, penyelenggaraan pestanya dan sebagainya

Ø  Madduppa ialah pemberitahuan kepada semua pihak kerabat mengenai perkawinan yang akan datang.

Hari pernikahan suku Bugis dimulai dengan mappaenre’ balanja yaitu prosesi dari mempelai laki-laki dengan kerabatnya pria wanita, tua muda, dengan membawa berbagai macam makanan, pakaian wanita dan maskawin. Setelah sampai dirumah mempelai wanita lalu dilangsungkan upacara pernikahan yang kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan atau aggaukeng. Pada pesta ini para tamu yang diluar diundang untuk memberikan kado atau uang sebagai sumbangan. Beberapa hari setelah pernikahan berlangsung pengantin wanita baru berkunjung ke keluarga suaami dan tinggal beberapa waktu disana. Pada saat mengunjungi keluarga suami atau istri harus membawa pemberian-pemberian untuk anggota keluarga suami dan anggota keluarga istri. Pengantin baru harus tinggal beberapa lama dikeluarga itu, baru mereka dapat menempati rumah mereka sendiri, hal ini berarti mereka sudah membentuk rumah tangga sendiri.

Perkawinan yang tidak sesuai adat disebut silariang, yang terjadi adalah pihak laki-laki membawa gadis kabur dikarenakan pinangan dari pihak laki-laki ditolak, atau karena belanja perkawinan yang ditentukan oleh keluarga gadis terlalu tinggi atau merupalan penolakan pinangan secara halus. Para kerabat gadis yang mengejar pelarian ini disebut tomasiri dan apabila pihak laki-laki tertangkap maka akan dibunuh. Dalam keadaan bersembunyi pihak laki-laki akan meminta bantuan orang terkemukaa yang ada dimasyarakat, jika dia bersedia maka akan membantu laki-laki yang membawa kabur gadis ini dengan kewibawaanya untuk meredakan amarah pihak keluarga gadis untuk dapat menerima mempelai laki-laki ini sebagai kerabatnya. Jika keluarga gadis ini menerima kembali maka pihak keluarga laki-laki akan datang mengunjungi keluarga gadis, penerimaan kembali dari pihak gadis ini biada disebut maddeceng dalam dalam bahasa Bugis, atau abbadji dalam bahasa Makassar. Kawin lari biasanya tidak terjadi karena sompa (Bugis) atau sunrang (Makassar) yaitu maskawin yang tinggi melainkan oleh belanja perkawinan yang tinggi. Sompa atau  sunrang itu besar kecilnya, sesuai dengan derajat sosial dari gadis yang dipinangnya dan dihitung dalam nilai rella yaitu nominal Rp. 2_ . Mas kawin yang diberi nilai nominal menurut jumlah rella tertentu dapat saja terdiri atas sawah, kebun, keris pusaka, perahu dan sebagainya yang semuanya mempunyai makna penting dalam perkawinan.

Comments

Popular Posts