SISTEM PERKAWINAN SUKU BUGIS
Memilih pasangan bagi
orang bugis selalu saja didasarkan pada kesederajatan,. Agak susah bagi
masyarakat bugis yang berasal dari kalangan bawah kemudian melamar gadis yang
berasal dari kalangan atas. Kalangan diatas yang dimaksud adalah dengan status
bangsawan , pendidikan yang memadai atau jabatan pemerintahan. Sejak awal,
seorang laki-laki bugis diajari di dalam rumah masing- masing untuk bergaul
dengan kalangannya sendiri. Disaat memilih pasangan, kalau bukan dari
keluarganya sendiri maka selalu saja berdasarkan kesetaraan. Jika ada dari
kalangan bawah menikahi perempuan dari kalangan atas maka akan muncul istilah
magelli ceraq’ “membeli darah” ini tetap boleh dilakukan jika kedua belah pihak
setuju dengan ini.
Dalam masyarakat suku bugis gelar kerajaan sangat
berpengaruh dalam perkawinan, masih banyak masyarakat bugis yang menikahkan
anaknya dengan anggota keluarganya sendiri. Pada masyarakat bugis tata upacara
adat perkawinan ada dua yaitu: perkawinan dengan bentuk peminangan
yaitu: perkawinan yang dilakukan dengan cara melakukan lamaran dan perkawinan
anyala yaitu perkawinan yang dilakukan tanpa melalui lamaran. Kebiasaan
melakukan perkawinan dengan sesama saudara sudah dilakukan sejak zaman dahulu.
Perjodohan ini dilakukan oleh orang yang dituakan atau pamatoa. Dalam hal mencari jodoh dalam kalangan masyarakat desanya
sendiri, adat bugis-makasaar menetapkan perkawinan yang ideal:
1.
Perkawinan
yang disebut assialang marola (
antara saudara sepupu derajat pertama, baik dari pihak ayah atau ibu )
2.
Perkawinan yang
disebut assialana memang ( antara
saudara sepupu derajat kedua, baik dari pihak ayah maupun ibu)
3.
Perkawinan
yang disebut ripaddeppe’ mabelae (
antara sepupu derajat ketiga, baik dari pihak ayah atau ibu )Perkawinan antara
saudara-saudara sepupu tersebut walaupun dianggap ideal, bukan suatu hal yang
diwajibkan, sehingga banyak para pemuda yang dapat saja kawin dengan gadis yang
bukan saudara sepupunya. Adapun perkawinan yang dilarang karena dianggap
sumbang (salimara’) adalah
a)
Perkawinan
antara anak dengan ibu atau ayah
b)
Perkawinan
antara saudara saudara sekandung
c)
Perkawinan
antara menantu dan mertua
d)
Perkawinan
antara paman atau bibi dengan kemenakannya
e)
Perkawinan
antara kakek atau nenek dengan cucu
Perkawinan yang
dilangsungkan dilakukan secara adat melalui deretan kegiatan sebagai berikut:
Ø Mappuce-puce ialah kunjungan dari pihak laki-laki kepada pihak
si gadis untuk memeriksa kemungkinan apakah peminangan dapat dilakukan.
Ø Massuro ialah kunjungan dari utusan pihak laki-laki kepada
pihak sigadis untuk membicarakan waktu pernikahan, jenis sunreng atau mas- kawin, balanja atau belanja perkawinan,
penyelenggaraan pestanya dan sebagainya
Ø Madduppa ialah pemberitahuan kepada semua pihak kerabat
mengenai perkawinan yang akan datang.
Hari
pernikahan suku Bugis dimulai dengan mappaenre’
balanja yaitu prosesi dari mempelai laki-laki dengan kerabatnya pria
wanita, tua muda, dengan membawa berbagai macam makanan, pakaian wanita dan
maskawin. Setelah sampai dirumah mempelai wanita lalu dilangsungkan upacara
pernikahan yang kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan atau aggaukeng. Pada pesta ini para tamu yang
diluar diundang untuk memberikan kado atau uang sebagai sumbangan. Beberapa
hari setelah pernikahan berlangsung pengantin wanita baru berkunjung ke
keluarga suaami dan tinggal beberapa waktu disana. Pada saat mengunjungi
keluarga suami atau istri harus membawa pemberian-pemberian untuk anggota
keluarga suami dan anggota keluarga istri. Pengantin baru harus tinggal
beberapa lama dikeluarga itu, baru mereka dapat menempati rumah mereka sendiri,
hal ini berarti mereka sudah membentuk rumah tangga sendiri.
Perkawinan
yang tidak sesuai adat disebut silariang,
yang terjadi adalah pihak laki-laki membawa gadis kabur dikarenakan pinangan
dari pihak laki-laki ditolak, atau karena belanja perkawinan yang ditentukan
oleh keluarga gadis terlalu tinggi atau merupalan penolakan pinangan secara
halus. Para kerabat gadis yang mengejar pelarian ini disebut tomasiri dan apabila pihak laki-laki
tertangkap maka akan dibunuh. Dalam keadaan bersembunyi pihak laki-laki akan
meminta bantuan orang terkemukaa yang ada dimasyarakat, jika dia bersedia maka
akan membantu laki-laki yang membawa kabur gadis ini dengan kewibawaanya untuk
meredakan amarah pihak keluarga gadis untuk dapat menerima mempelai laki-laki
ini sebagai kerabatnya. Jika keluarga gadis ini menerima kembali maka pihak
keluarga laki-laki akan datang mengunjungi keluarga gadis, penerimaan kembali
dari pihak gadis ini biada disebut maddeceng
dalam dalam bahasa Bugis, atau abbadji
dalam bahasa Makassar. Kawin lari biasanya tidak terjadi karena sompa (Bugis) atau sunrang (Makassar) yaitu maskawin yang tinggi melainkan oleh
belanja perkawinan yang tinggi. Sompa atau
sunrang itu besar kecilnya, sesuai dengan derajat sosial dari gadis yang
dipinangnya dan dihitung dalam nilai rella yaitu nominal Rp. 2_ . Mas kawin
yang diberi nilai nominal menurut jumlah rella tertentu dapat saja terdiri atas
sawah, kebun, keris pusaka, perahu dan sebagainya yang semuanya mempunyai makna
penting dalam perkawinan.

Comments
Post a Comment